Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Helena Lim

4 weeks ago 26
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Helena Lim - GenPI.co
Kejagung telah mengajukan banding atas vonis terhadap Helena Lim pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym/am)

GenPI.co - Kejagung telah mengajukan banding atas vonis terhadap Helena Lim pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Benar, bandung sudah diajukan,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dikutip dari Antara, Kamis (9/1).

Dia menyampaikan memori banding atas putusan tehadap terdakwa Helena Lim itu telah diserahkan ke PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Soal Putusan Mengembalikan Aset Helena Lim, Kejagung: Sedang Dikaji Penuntut Umum

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan penyerahan memori banding itu dilakukan pada 31 Desember 2024 lalu.

“Sudah banding. Diajukan pada tanggal 31 Desember 2024,” tuturnya.

BACA JUGA:  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Merasa Bersalah kepada Helena Lim

Harli mengatakan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron alias Aon,

Selanjutnya, vonis atas terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

BACA JUGA:  JPU Dakwa Helena Lim Bantu Harvey Moeis Tampung Uang Hasil Korupsi Timah

Sebelumnya, makelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Helena Lim berupa pidana 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |