GenPI.co - Majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi demosi terhadap dua oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi terhadap dua oknum polisi inisial DF dan S itu dijatuhkan pada sidang Kamis (2/1).
Trunoyudo menyampaikan sidang terhadap keduanya digelar secara terpisah dengan majelis sidang KKEP yang berbeda.
BACA JUGA: Divpropam Polri: Uang Hasil Pemerasan Penonton DWP Akan Dikembalikan ke Korban
Dalam sidang tersebut, DF dan S terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran saat bertugas yakni mengamankan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba.
“Pada saat memeriksa orang yang diamankan, (DF dan S) meminta uang untuk imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/1).
BACA JUGA: DPR RI: Oknum Polisi yang Terbukti Peras Penonton DWP Harus Dipidana
Dia mengungkapkan atas perbuatan pelanggaran tersebut, DF dan S dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
“Mutasi bersifat demosi bersifat demosi selama delapan tahun, di luar fungsi penegakan hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
DF dan S juga dihukum penempatan khusus masing-masing selama 30 hari dan 20 hari, serta sanksi etika yakni dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News