GenPI.co - Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan apabila pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali.
"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata dia, Jumat (9/1).
BACA JUGA: DPR RI Desak Polisi Usut Kematian Terapis di Jaksel, Kasus Arya Daru Disinggung
Budi menjelaskan penghentian penyelidikan ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan Nicholay Aprilindo meminta Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kematian diplomat Kemlu tersebut.
BACA JUGA: Komisi XIII DPR Desak Kasus Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali: Harus Transparan!
Dia membeberkan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025 dengan mengumumkan hasil kesimpulan ahli.
“Dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," terang Nicholay.
BACA JUGA: Istri Arya Daru Pertanyakan Barang Bukti Polisi dan Bantah Isu Tekanan Finansial
Sebagai informasi, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































