GenPI.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima uang korupsi hingga Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga uang ini berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, dan penerimaan lain.
Asep membeberkan Kajari Hulu Sungai Utara itu menerima uang hingga Rp804 juta selama November-Desember 2025.
BACA JUGA: Kajari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Uang ini dari 2 perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Dia juga memotong anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara.
BACA JUGA: Rp900 Juta Jadi Barang Bukti OTT KPK yang Jerat Jaksa dan Pengacara
Namun, anggaran ini kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadinya.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” beber dia.
BACA JUGA: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten dan Jakarta, Ada Jaksa dan Pengacara
Selain itu, dia juga mendapatkan uang penerimaan lain berjumlah Rp450 juta dari transfer melalui rekening istrinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































