GenPI.co - Influencer Timothy Ronald (TR) dilaporkan polisi dengan dugaan penipuan investasi kripto.
Laporan polisi ini diunggah di media sosial Instagram melalui akun CryptoHolic @cryptoholic.idn yang viral.
Timothy dilaporkan ke kepolisi terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI NO 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b), (c) UU 1/2023 tentang KUHP.
BACA JUGA: Viral MBG untuk Balita dan Ibu Hamil di Pandeglang Banten Dibungkus Plastik
Kasus ini berawal saat korban bergabung dalam grup Discord dan ada oknum yang menawarkan perihal trading kripto.
Korban diberikan sinyal untuk pembelian koin manta dengan janji potensi naik 300-500 persen pada Januari 2024.
BACA JUGA: Viral Data Penumpang Wanita Diakses Oknum Pegawai KAI, Tahu Nama Usia dan Kontak WA
Korban yang yakin dan percaya penawaran tersebut lalu membeli koin manta Rp3 miliar.
Namun demikian, bukannya untung justru harga koin manta turun hingga minus porto 90 persen.
BACA JUGA: Viral Lagi Insiden Brutal Pemain KAFI Jogja Tendang Kepala Pemain UAD FC
"Korban yg kebanyakan rentan usianya Gen Z (18 - 27 tahun) awalnya tidak berani melapor karena mengaku di-ancam balik oleh TR jika membuat laporan," tulis CryptoHolic.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































