GenPI.co - Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK Fani Febriany (FF) sekaligus istri salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dikenai sanksi berat.
Ketua majelis sekaligus Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan Fani Febriany dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” kata dia, dikutip Rabu (14/1).
BACA JUGA: Nama PBNU Muncul di Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi
Gusrizal menjelaskan permintaan maaf ini direkam dan diunggah di media dalam jaringan milik KPK serta hanya dapat diakses di lingkup internal selama 40 hari kerja.
Tak hanya itu, Dewas merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany.
BACA JUGA: Geledah KPP Madya Jakut, KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen Penting
Gusrizal membeberkan Fani Febriany diberi hukuman ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik.
Dalam kasus ini, dia melanggar nilai profesionalisme karena menjabat posisi direktur suatu perseroan.
BACA JUGA: OTT KPK di KPP Madya Jakut, Kepala Kantor Pajak hingga Konsultan Jadi Tersangka
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































