Habiburokhman Tegaskan Pengangkatan Kapolri Melalui DPR Adalah Amanat Reformasi

1 week ago 32
Habiburokhman Tegaskan Pengangkatan Kapolri Melalui DPR Adalah Amanat Reformasi - GenPI.co
Habiburokhman menyebut pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR merupakan amanat reformasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

GenPI.co - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR merupakan amanat reformasi yang tercantum pada Ketetapan MPR.

Habiburokhman mengatakan pada Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3/2000 menyebut Polri dipimpin Kapolri, diangkat presiden melalui persetujuan DPR.

Politikus Partai Gerindra itu menilai pengusul agar Kapolri diangkat tanpa persetujuan DPR sudah gagak menjelaskan argumentasinya.

BACA JUGA:  DPR Desak Kemenhut Buka Identitas Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatra

“Jika hak pengawasan dikonotasikan intervensi, sama juga jika Polri diawasi institusi di luar DPR,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/12).

Dia menyebut tuduhan persetujuan DPR membuka peluang intervensi sehingga menyulitkan Polri bertugas merupakan tudingan yang yang tak berdasar.

BACA JUGA:  Politikus Gerindra Nilai Mirwan MS Gagal, Proses Pemberhentian di DPRD Dikawal

Habiburokhman menyatakan DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi representasi konstitusional atas rakyat.

“Persetujuan penunjukan Kapolri adalah bagian dari implementasi tugas DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Sebut Pilkada Melalui DPRD Tak Dilarang UUD 1945

Perhimpunan Advokat Indonesia sebelumnya usul supaya calon Polri ke depan tak perlu diseleksi DPR supaya bisa independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |