GenPI.co - Partai Gerakan Rakyat percaya diri bisa memenuhi syarat menjadi partai politik, sesuai ketentuan negara.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan pihaknya mematok target Gerakan Rakyat sudah terdaftar di Kemenkum pada Februari 2026.
Namun, diakuinya proses pendaftaran menjadi perjuangan yang tidak ringan. Sebab, harus memenuhi sejumlah syarat.
BACA JUGA: Partai Gerakan Rakyat Sebut Rakyat Tak Pernah Beri Mandat ke DPRD Soal Pilkada
Syarat pertama dalam mendirikan partai politik, harus mempunyai kepengurusan tingkat pusat dan 100 persen di wilayah.
“Artinya, kami harus mempunyai 38 struktur di semua provinsi,” katanya dikutip dari Antara, Senin (19/1).
BACA JUGA: Gerakan Rakyat Soal Tudingan PSI ke Anies Baswedan, Disebut Terlalu Politis
Kemudian, harus mempunyai setidaknya 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
“Syarat ketiga, harus punya struktur di 50 persen kecamatan di Indonesia, dari sekitar 7 ribu kecamatan. Jadi, kami harus punya 3.069 DPC,” ujarnya.
BACA JUGA: Tom Lembong Dinobatkan Menjadi Pejuang Keadilan Oleh Gerakan Rakyat
Gerakan Rakyat pun harus mengurus surat domisili setiap kantor partai, menetapkan kuota 30 persen perempuan, dan melapor ke Kesbangpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































