Geledah KPP Madya Jakut, KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen Penting

4 weeks ago 32
Geledah KPP Madya Jakut, KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen Penting - GenPI.co
Mata uang asing senilai 8.000 dolar Singapura disita KPK dalam penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

GenPI.co - Mata uang asing senilai 8.000 dolar Singapura disita KPK dalam penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyita mata uang asing.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” kata dia, Selasa (13/1).

BACA JUGA:  OTT KPK di KPP Madya Jakut, Kepala Kantor Pajak hingga Konsultan Jadi Tersangka

Mata uang asing yang disita KPK dari KPP Madya Jakut ini senilai sekitar Rp105 juta.

Di sisi lain, KPK juga menyita sejumlah dokumen saat menggeledah KPP Madya Jakut pada Senin (12/1).

BACA JUGA:  OTT KPK di DJP Jakarta Utara Bongkar Dugaan Pengaturan Pajak Tambang

“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” beber dia.

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

BACA JUGA:  OTT KPK Terkait Pengurangan Nilai Pajak, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dan Valas

Hal ini terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut 2021-2026.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |