GenPI.co - Badan Keahlian DPR menyebut RUU Perampasan Aset memungkinkan penyitaan aset tanpa berdasar putusan pidana.
Komisi III DPR diketahui mulai melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, pada Kamis (15/1).
Badan Keahlian DPR dalam rapat tersebut menyampaikan RUU Perampasan Aset akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
BACA JUGA: Menkum Tegaskan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan penyusunan naskah akademik RUU ini, melibatkan para pakar.
Termasuk, ahli hukum Universitas Gadjah Mada, hingga praktisi hukum mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
BACA JUGA: Bob Hasan Pastikan RUU Polri dan Perampasan Aset Dibahas 2025 Ini
“RUU ini, untuk memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati pelaku, utamanya kejahatan motif ekonomi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/1).
Bayu menyampaikan inti dari Rancangan Undang-Undang tersebut, berada pada Pasal 3 terkait metode perampasan aset.
BACA JUGA: Bob Hasan Sebut RUU Perampasan Aset Segera Dibawa ke Paripurna DPR RI
Dia mengungkapkan penegak hukum bisa merampas aset, berdasar putusan pidana terhadap pelaku pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































