Dave Laksono Soal WNI Gabung Militer Asing, Konsekuensi Hukum Disinggung

2 weeks ago 30
Dave Laksono Soal WNI Gabung Militer Asing, Konsekuensi Hukum Disinggung - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons video viral seorang WNI diduga bergabung dengan militer asing. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons video viral seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga bergabung dengan militer asing.

Dave Laksono mengatakan ada dampak secara hukum, saat ada WNI bergabung dengan militer asing, atau menjadi tentara AS.

“Keterlibatan WNI ke milier negara lain, itu menyangkut aspek hukum, kedaulatan, serta komitmen kebangsaan,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (24/1).

BACA JUGA:  Dave Laksono Nilai Surat Pemprov Aceh ke UNDP dan UNICEF untuk Kemanusiaan

Dia mengungkapkan UU Nomo 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI, sudah mengatur seorang WNI tidak boleh masuk dinas militer asing, tanpa izin Presiden.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pembuatan aturan itu, agar loyalitas dan tanggung jawab utama WNI pada bangsa dan negara Indonesia.

BACA JUGA:  Dave Laksono Minta Pemerintah Bersikap Jika Ledakan SMAN 72 Dipicu Gim Online

“Bergabung (militer asing) tanpa izin, bisa menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kehilangan status kewarganegaraan,” tuturnya.

Dave menyampaikan Komisi I DPR melihat fenomena WNI gabung militer asing, menjadi tanda perlunya penguatan sosialisasi dan pengawasan.

BACA JUGA:  Dave Laksono Minta Pembekuan Sementara Izin TikTok Tak Matikan UMKM

“Pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri, harus memastikan WNI paham konsekuensi hukum dan politik,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |