GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan supaya Kemendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Mirwan MS diketahui menjadi sorotan karena menyerang menghadapi bencana di wilayahnya dan memilih pergi umrah bersama istri.
Dasco mengatakan Mendagri Tito Karnavian bisa merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2024 mengenai Pemda, untuk memproses pemberhantian sementara.
BACA JUGA: Antar Air Bersih untuk Korban Banjir, 2 Sukarelawan Tewas & 5 Luka-Luka di Aceh Timur
“Kemudian penunjukkan Plt (Pelaksana tugas) agar lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah itu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (9/12).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan untuk pecopotan permanen Mirwan MS dari jabatan, bisa dilakukan melalui DPRD setempat.
BACA JUGA: 98 Desa di 7 Kecamatan Aceh Tengah Terputus Akses, Bantuan Dikirim via Helikopter
Dasco menyebut partai politik pengusung Mirwan MS dalam Pilkada 2024 lalu pun sudah memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti sikap yang ditunjukkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dalam menghadapi bencana di wilayahnya.
BACA JUGA: 3 SPBU di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi, Pemulihan Bertahap
Prabowo menilai sikap Mirwan MS itu jika di militer ibarat tentara yang desersi, yakni meninggalkan anak buah saat dalam kondisi bahaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































