GenPI.co - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan Pemerintah sepakat tidak ada revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada pada 2026.
Dasco mengatakan Rancangan UU (RUU) Pilkada memang tidak ada di agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kami sudah sepakat, pembahasan UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas tahun ini,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (20/1).
BACA JUGA: Usulan Pilkada via DPRD Jadi Sorotan, Anggaran MBG Disinggung
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan isu Pilkada melalui DPRD juga belum terpikirkan oleh DPR.
Dasco mengungkapkan DPR akan konsentrasi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pemilu.
BACA JUGA: Gerindra Jamin Kualitas Demokrasi Bali Tetap Terjaga, Jika Pilkada via DPRD Diterapkan
Dia menyebut sejumlah partai politik akan membuat suatu sistem dan rekayasa konstitusi, dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Jadi, kami perlu meluruskan sejumlah berita yang simpang siur yang beredar di masyarakat,” tuturnya.
BACA JUGA: Partai Gerakan Rakyat Sebut Rakyat Tak Pernah Beri Mandat ke DPRD Soal Pilkada
Dasco meminta kepada Komisi II DPR selaku komisi teknis urusan politik dalam negeri, untuk mengabarkan kesepakatan itu ke publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































