GenPI.co - Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah mengubah rekomendasi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota.
Said Iqbal mendesak pemerintah mengembalikan besaran UMSK 19 kabupaten atau kota di Jawa Barat, sesuai usulan bupati dan wali kota.
“Kembalikan nilai kenaikan UMSK di 19 kabutanen kota yang dikurangi Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi,” katanya, di sela aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
BACA JUGA: Pramono Anung Sebut UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Buruh dan Pengusaha
Presiden Partai Buruh itu menyatakan rekomendasi bupati dan wali kota mengenai UMSK tidak boleh diubah gubernur.
Menurut dia, perubahan tersebut melanggar ketentuan PP Nomor 49 Tahujn 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Buruh Sebut UMP Jakarta Tak Masuk Akal, Lebih Rendah Dibanding Kota Bekasi
Said Iqbal menyampaikan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka unjuk rasa ribuan buruh akan terus berlanjut.
“Kalau pemerintah pusat tak mau minta KDM mengembalikan UMSK itu, aksi berlanjut, sampai kapan? sampai KDM patuh peraturan pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA: Partai Buruh Desak DPR RI Percepat Bahas Revisi UU Pemilu, Seusai Putusan MK
Dia mengungkapkan KSPI dan Partai Buruh pun menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































