GenPI.co - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjan (SRJ) sebagai penyedia paket proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejak Desember 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi 2025-2030.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” kata dia, Sabtu (20/12).
BACA JUGA: Hattrick OTT KPK! Bupati Bekasi, Kejari, hingga Pengacara Ditangkap
Asep menjelaskan setelah terpilih Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan.
Bupati Bekasi tersebut rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu 1 terakhir melalui perantara sang ayah Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Bekasi HM Kunang (HMK) serta pihak lain.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Terkena OTT, Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Jalan
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” beber dia.
Asep mengungkapkan uang proyek ini diberikan hingga 4 kali penyerahan melalui para perantara.
BACA JUGA: KPK Periksa Intensif Bupati Bekasi Seusai Terjaring OTT
Di sisi lain, Asep menduga Ade Kuswara Kunang (ADK) selama menjabat sebagai Bupati Bekasi menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































