GenPI.co - KPU Bali menjatuhkan sanksi terhadap KPU Badung karena membuang sampah ke selokan dan sempat viral di media sosial.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Hede Lidartawan mengatakan sanksi terhadap KPU Badung beripa surat peringatan dan pencabutan raihan prestasi.
“Kami memberi sanksi peringatan terutama kepada ketua dan sekretariat,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/12).
BACA JUGA: KPU RI Khawatir Marak Manipulasi Informasi Berbasis AI pada Pemilu 2029
Dia mengungkapkan KPU Badung sebenarnya juga akan memperoleh empat penghargaan. Tetapi adanya kejadian tersebut, maka tak jadi diberikan.
“Kami langsung cabut (empat penghargaan). Ngapain dapat gelar sedangkan mnereka melakukan hal yang tak layak,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU RI Pastikan Arsip Ijazah Jokowi saat Maju Wali Kota Surakarta Tidak Dimusnahkan
Penghargaan yang dicabut itu yakni peringkat ketiga pengelolaan SPIP terbaik, peringkat dua pengelolaan JDIH, peringkat dua kajian teknis dan juara pengelolaan sosial media.
KPU Bali juga mendesak supaya pimpinan KPU Badung memberikan arahan kepada jajaran supaya tidak mengulangi buang sampah sembarangan.
BACA JUGA: Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diserahkan ke Kejari Jakpus
Dia menyampaikan pada Senin (22/12) ini, dirinya pun akan langsung memberikan pembinaan mengenai penanganan sampah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News












































