Bos Sritex Minta Dibebaskan, Sebut Pinjaman Lunas dan Anggap Dakwaan JPU Prematur

1 day ago 11
Bos Sritex Minta Dibebaskan, Sebut Pinjaman Lunas dan Anggap Dakwaan JPU Prematur - GenPI.co
Kedua bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi dan dibebaskan dalam kasus korupsi. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Kedua bos PT Sri Rrjeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi atas dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi.

"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi, Senin (5/1).

Iwan membeberkan JPU mendakwanya perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri dari pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Desak Pemerintah dan Kurator Sritex Selesaikan Pesangon serta THR

Menurut dia, PT Sritex sudah memenuhi perjanjian pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut pada 2019 hingga 2021.

Dia mencontohkan transaksi pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun sudah dilunasi.

BACA JUGA:  6 Bidang Tanah 20.027 Meter Persegi Milik Bos Sritex Disita, Ada Bangunan & Vila

Sedangkan utang di BJB, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar

Namun demikian, Iwan menyebut pandemi covid-19 membuat Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.

BACA JUGA:  JPU Kejari Surakarta Siapkan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi Sritex

"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |