BKD Jawa Barat Sebut Pegawai SPPG yang Jadi PPPK, Akan Digaji APBN

3 weeks ago 44
BKD Jawa Barat Sebut Pegawai SPPG yang Jadi PPPK, Akan Digaji APBN - GenPI.co
BKD Jawa Barat merespons wacana pengangkatan Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)

GenPI.co - BKD Jawa Barat merespons wacana pengangkatan Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK.

Peluang tersebut, tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pasal 17.

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan mekanisme pengangkatan seseorang menjadi ASN, merujuk pada Peraturan Menpan-RB.

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Dorong Pemerintah Beri Gaji PPPK Lebih Baik Dibanding saat Honorer

Dia menyampaikan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK ini, masih menunggu aturan turunannya.

“Menurut hemat saya, tunggu peraturan selanjutnya. Sebab, harus ada surat formasi dari Menpan-RB,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (17/1).

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Sebut Penyebab Honorer Gagal PPPK Karena Daerah Lambat

Dedi menyampaikan pada SPPG yang menjadi PPPK ini, nantinya tercatat sebagai ASN di pemerintah pusat.

Sebab, pegawai SPPG selama ini mendapatkan upah atau gaji dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang sumbernya dari APBN.

BACA JUGA:  Fraksi PKB DPR RI Janji Perjuangkan Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS

“Kemungkinan, bukan PPPK daerah. Sebab, daerah tidak menugaskannya. Tetapi, Badan Gizi Nasional,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |