GenPI.co - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk bebas bersyarat dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, Rabu (7/1).
"Ijonk dibebaskan dengan program cuti bersyarat," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti.
Rika Aprianti menjelaskan Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas dari penjara pada 8 Maret 2026.
BACA JUGA: Kena Kasus Vape Berisi Zat Keras, Jonathan Frizzy Akui Titik Terendah Hidupnya
Meskipun demikian, Ijonk bisa bebas bersyarat setelah ada SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ijonk bisa menjalankan program cuti bersyarat," lanjut Rika.
BACA JUGA: Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Minta Doa
Rika Aprianti mengatakan Jonathan Frizzy tetap mendapatkan pengawasan ketat setelah bebas bersyarat.
“Sampai dengan 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” kata Rika.
BACA JUGA: Ditahan, Jonathan Frizzy: Hidup Saya Hancur
Menurut Rika Aprianti, kewajiban yang harus dipatuhi Jonathan Frizzy sama dengan warga binaan lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































