![Bareskrim Polri Tetapkan 15 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading Net89 - GenPI.co Bareskrim Polri Tetapkan 15 Tersangka Kasus Investasi Robot Trading Net89 - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/07/bareskrim-polri-menetapkan-15-orang-menjadi-tersan-ksei.webp)
GenPI.co - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 15 orang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan mereka yang menjadi tersangka yakni AA (Andreas Andreyanto).
Kemudian LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait Judi Online
Selanjutnya, RS (Reza Shahrani), YW, AR, MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan PT SMI
Dari para tersangka itu, Andreas Andreyanto adalah pendiri PT SMI. Sedangkan Theresia Lauren serta Michele Alexsandra merupakan istri dan anak dari Andreas.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Aset Rp 36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional
Karta mengungkapkan polisi masih melakukan pengejaran terhadap Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel yang berstatus buron itu.
Dia menyebut untuk berkas dari empat tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (6/1) kemarin.
BACA JUGA: Tes Kesehatan dan Sidik Jari di Bareskrim Polri, Razman Arif: Berkas Sudah Selesai
“Empat berkas untuk tersangka MA (Michele Alexsandra), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), dan AA (Alwin Aliwarga) sudah dikirim ke JPU,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News