Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait Judi Online

1 month ago 20
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait Judi Online - GenPI.co
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan perkara awal judi online. (Foto: ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

GenPI.co - Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan perkara awal judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu dikelola PT AJP dan dibangun dari hasil judi online.

Dari aliran rekening pemain hingga bandar judi online diketahui PT AJP mendapat dana dari rekening seseorang berinisial FH yang disetor dari lima rekening.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Sita Aset Rp 36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional

“Lima rekening itu, dari OR, RF, MD, masing-masing satu rekening. Kemudian dua rekening dari KP,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/1).

Dana pembangunan hotel itu juga diketahui dari penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan GP dan AS. Total yang diserahkan yakni Rp 40,560 miliar.

BACA JUGA:  Tes Kesehatan dan Sidik Jari di Bareskrim Polri, Razman Arif: Berkas Sudah Selesai

“Rekening itu dibuka oleh bandar terkait judi online yakni Dafabet, Agen138, dan judi bola,” tuturnya.

Dia mengungkapkan orang-orang itu masih berstatus saksi dalam penyidikan perkara TPPU. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Seorang Guru Honorer Jual Data Milik BKN RI

“Kami fokus ke TPPU untuk hal ini. Sedangkan tindak pidana asal (judi online), dirilis oleh DIttipidsiber,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |