GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang.
Hal ini menyusul adanya kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan pihaknya menyelidiki dugaan illegal logging.
BACA JUGA: 8 Perusahaan di Batang Toru Diselidiki Soal Gelondongan Kayu Hanyut saat Banjir Sumut
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata dia, Selasa (9/12).
Irhamni menjelaskan pihaknya menduga penebangan ilegal menggunakan mekanisme panglong.
BACA JUGA: Viral Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir di Sumut, Curigai Praktik Ilegal Logging
"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," papar dia.
Dia mengungkapkan dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil supaya mudah terbawa saat banjir.
BACA JUGA: Legislator PKB Minta Pemerintah Investigasi Kayu Gelondongan Terbawa Banjir
Di sisi lain, dia menyebut pembukaan lahan ini mayoritas tidak mengantongi izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































