GenPI.co - Putusan sidang gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan diputuskan pada Rabu (7/1).
Kuasa hukum Atalia Debi Agusfriansa mengatakan gugatan cerai yang diajukan kliennya memasuki tahap akhir.
Debi menjelaskan sidang gugatan cerai dijadwalkan berakhir pada Rabu, 7 Januari 2026.
BACA JUGA: Pernikahan Ridwan Kamil-Atalia Diterpa Isu Orang Ketiga, Kenali Tanda Suami Selingkuh
Dia membeberkan putusan perkara perceraian akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan, tetapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," kata Debi, dikutip Minggu (4/1).
BACA JUGA: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Sebut Bukan Karena AK dan LM
Debi mengungkapkan Atalia tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil.
"Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," tegas dia.
BACA JUGA: Proses Cerai, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Pisah Rumah 6 Bulan
Dia menambahkan Atalia dan Ridwan Kamil sepakat mempercepat proses persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































