GenPI.co - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR tahun 2024 Luluk Nur Hamidah merespons langkah KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Luluk mengatakan langkah tersebut, menjadi bukti kehadiran negara dalam memenuhi rasa keadilaan jutaan Jemaah.
BACA JUGA: Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex Belum Ditahan, KPK: Segera Kami Lakukan
“Saya dukung penuh proses hukum ini, meski penetapan tersangka terasa lama dan lambat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/1).
Dia menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut ini, sekaligus menegaskan peringatan Pansus DPR beberapa waktu silam.
BACA JUGA: Yaqut Tersangka Kuota Haji, Gus Yahya: Kami Hormati, Tetapi PBNU Tak Terkait
Luluk mengungkapkan Pansus Haji DPR sebelumnya menemukan ada indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji pada 2024.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, harus dianggap pelanggaran serius terhadap keadilan,” ujarnya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kuota Haji, Kuasa Hukum Tegaskan Yaqut Kooperatif dan Hormati Proses
Luluk menyampaikan kasus yang menjerat Yaqut harus menjadi momentum refomasi total dalam pengelolaan haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































