GenPI.co - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Pareira merespons wacana Pilkada melalui DPRD yang terus digulirkan para elite politik.
Andreas menyebut rakyat bisa marah, jika hak demokrasinya diambil. Sebab, hak yang telah diberikan itu, diambil para elite demi melanggengkan kekuasaan.
Dia mengatakan Pilkada langsung oleh rakyat, tertuang dalam UUD 1945 hasil amandemen dan diperkuat amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Soal Usulan Pilkada Melalui DPRD, Harus Dipahami untuk Niat Baik
Dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 menyebut Pemilu digelar secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian dalam Putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/2025, Pilkada merupakan bagian dari Pemilu.
BACA JUGA: PKB Tak Bantah Topik Pilkada Melalui DPRD Dibahas Saat Pertemuan 4 Ketum Parpol
“Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menyebut dipilih secara demokratis itu makanya tunggal, yakni dipilih langsung,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (1/1).
Politikus PDIP itu juga menyampaikan dalam sistem demokrasi, berlaku hukum tak tertulis, yakni apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang diambil kembali.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Nilai Pilkada Secara Langsung Banyak Sisi Negatifnya
“Lebih baik membenahi sistem pemilihan langsung agar lebih berkualitas, daripada mengambil apa yang sudah diberikan ke rakyat,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































