GenPI.co - Amien Rais menyebut rezim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bisa menangkap orang yang berani mengkritik Presiden serta Wapres.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu menyoroti KUHP baru yang disahkan DPR dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Amien Rais mengatakan pada Pasal 217 sampai Pasal 240 di KUHP yang baru itu, mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wapres yang bisa dihukum 3 tahun.
BACA JUGA: Amien Rais Sebut Jokowi Bapak Korupsi Indonesia, Tak Bisa Disentuh KPK
Dia juga menyinggung Pasal 256 mengatur warga yang hendak menggelar demonstrasi, harus mengantongi izin.
“Apa bedanya rezim Prabowo-Gibran dengan rezim yang Soeharto yang menentukan demokrasi Pancasila, tidak boleh ada oposisi dan melarang demo,” katanya dikutip dari akun X Amien Rais, Sabtu (10/1).
BACA JUGA: Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Amien Rais: Dia Bertele-tele
Amien Rais mengungkapkan rezim Prabowo Subianto dan Gibran, sudah mempunyai payung hukum untuk menangkap mereka yang berani mengkritik.
“Rezim Prabowo-Gibran sudah punya payung hukum mempidakan setiap orang yang berani mengkritik dua hebat itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Tamu Sangat Istimewa
Dia menilai searah akan selalu berulang dan berharap Bangsa Indonesia tidak memiliki DNA sebagai budak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































