GenPI.co - Artis cantik Nikita Mirzani mengajukan banding setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding sejak 4 November 2025.
“Dalam prosesnya, bisa saja hukuman berkurang, bahkan bebas," kata Galih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
BACA JUGA: Merasa Tidak Buka Rahasia, Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara
Galih Rakasiwi mengatakan banding merupakan usaha terakhir agar Nikita Mirzani terbebas dari hukuman.
"Kami tetap optimistis mencari keadilan,” ujar Galih.
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Tidak Ada yang Harus Ditangisi
Galih Rakasiwi bahkan meyakini bintang film Comic 8 itu akan menghirup udara bebas.
“Insyaallah Nikita bebas,” lanjut Galih.
BACA JUGA: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kejam
Sementara itu, pengacara sekaligus sahabat dekat Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan banding bersifat administratif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































