GenPI.co - Sebanyak 6 perusahaan di Sumatra Utara dianggap paling bertanggung jawab berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya menggugat perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak.
Hal ini karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor di Sumatra yang menelan korban jiwa lebih dari 1.000 orang.
BACA JUGA: Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen, Akibat Banjir di Banten
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata dia, dikutip Jumat (16/1).
Keenam perusahaan yang dimaksud adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS.
BACA JUGA: Banjir dan Angin Kencang Terjang 4 Kabupaten di NTB, Ribuan Jiwa Terdampak
Perusahaan ini melakukan kegiatan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatra Utara.
Gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun ini rinciannya, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 (Rp4,6 triliun)
BACA JUGA: 19.088 Jiwa Terdampak Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Serang
Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250 (Rp178 miliar).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































