GenPI.co - Sebanyak 43 anggota polisi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar.
Hal ini dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut.
BACA JUGA: 10 Sekolah di Depok Dapat Teror Bom, Polisi Diminta Serius Usut Tuntas
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," kata dia, dikutip Kamis (25/12).
Budi menjelaskan KPK akan menentukan proses lebih lanjut apabila laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Bukan Bom, Polisi Tetap Usut Pihak yang Letakkan Benda Mencurigakan di Gereja Bandung
Hal ini pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.
"Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," beber dia.
BACA JUGA: Legislator DKI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan di Kalibata
ICW dan Kontras melaporkan 43 anggota Polri terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































