GenPI.co - Sebanyak 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) dimutasi dan rotasi 68 pejabat dirotasi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya melakukan penggantian 43 kajari dan pejabat di Kejagung.
Penggantian ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
BACA JUGA: Jaksa Agung Akan Tindak Tegas dan Tanpa Toleransi Jaksa Terjaring OTT KPK
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata dia, Jumat (26/12).
Surat ini ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
BACA JUGA: 3 Jaksa di Banten Tersangka Pemerasan ITE Dicopot, Tunggu Sidang Etik
Sejumlah Kajari yang diganti termasuk Kajari Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kedua Kajari ini sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: 2 Jaksa Terjaring OTT, Kejagung Pilih Tunggu Proses KPK
Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat Semeru yang sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































