GenPI.co - Narapidana di Kabupaten Aceh Tamiang yang dilepaskan saat banjir yang mau kembali secara sukarela akan diberikan remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan warga binaan yang kembali dengan kesadaran sendiri akan diberikan remisi.
Nantinya remisi warga binaan ini lebih banyak dibandingkan narapidana yang melapor belakangan.
BACA JUGA: Pengungsi Korban Banjir Aceh Tamiang Keluhkan Nyamuk, Bantuan Disebut Minim
“Kami sudah sampaikan kepada Dirjenpas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi) untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada yang nanti,” kata dia, Senin (29/12).
Agus menjelaskan para napi ini terpaksa dilepaskan karena kondisi darurat ini belum semuanya kembali.
BACA JUGA: Aktivitas Warga Aceh Tamiang Mulai Pulih Seusai Diterjang Banjir November Lalu
“Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya,” imbuh dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia membeberkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, melepaskan seluruh warga binaannya saat banjir.
BACA JUGA: Respons Cepat Perindo untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Asep menyebut total napi yang dilepaskan saat banjir di Aceh Tamiang sebanyak 428 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































