GenPI.co - Sebanyak 3 jaksa di Banten diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait perkara ITE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ketiga jaksa terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.
Ketiganya adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
BACA JUGA: Rp900 Juta Jadi Barang Bukti OTT KPK yang Jerat Jaksa dan Pengacara
"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata dia, dikutip Sabtu (20/12).
Anang menjelaskan ketiga jaksa diberhentikan sementara mulai Jumat (19/12).
BACA JUGA: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten dan Jakarta, Ada Jaksa dan Pengacara
Dengan demikian, secara otomatis gaji mereka akan berhenti diberikan.
"Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan," papar dia.
BACA JUGA: Isu OTT Jaksa Banten, Kejari Tangerang: Belum Ada Informasi Resmi
Ketiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bersama 2 pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS penerjemah bahasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































