282 Perusahaan Langgar Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp140 Miliar

4 hours ago 7
282 Perusahaan Langgar Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp140 Miliar - GenPI.co
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra)

GenPI.co - Sebanyak 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dengan penggelapan dokumen atau under invoicing.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah ini adalah akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 wajib pajak yang melanggar selama 2021-2024.

Bimo menjelaskan pihakmu mendapati modus pemalsuan fatty matter pada 2025.

BACA JUGA:  3 Hakim Penerima Suap CPO Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal," kata dia, Jumat (7/11).

Bimo membeberkan nilai transaksi ini mencapai Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak Rp140 miliar.

BACA JUGA:  Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13,25 Triliun Disetor ke Negara, 2 Grup Belum Bayar

Di sisi lain, pihaknya mendapati adanya manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) sejak 2021 hingga 2024.

Pihaknya menemukan 257 wajib pajak memakai modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.

BACA JUGA:  Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, 3 Lokasi Digeledah Kejagung

"Kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu. Setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |