GenPI.co - Sebanyak 2 pria berinisial HW dan FTR ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena diduga melakukan perbuatan asusila di bus Transjakarta pada Kamis (15/1) petang.
Kedua pelaku berbuat tak terpuji terhadap korban seorang wanita berinisial AMY (25) saat berada di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan.
“Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat (16/1).
BACA JUGA: Viral Penumpang Tepergok Masturbasi di Bus Transjakarta, Diamankan Petugas
Onkoseno menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila di muka umum di dalam bus Transjakarta yang melaju di Jalan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia membeberkan 2 pelaku sudah saling mengenal tiga hari dan berjanji pulang bareng seusai bekerja.
BACA JUGA: Miris! Penumpang Tunanetra Transjakarta Cares Terjatuh ke Got, Tak Diantar Petugas
Keduanya sepakat bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat keduanya di bus, korban berada di depan kedua pelaku dalam kondisi berdiri.
BACA JUGA: Viral Bus Transjakarta Tabrak Tiang di Pasar Minggu, Sopir Tak Fokus
Setelah itu pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai pakaian korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































