GenPI.co - Sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap lansia Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko mengatakan penetapan tersangka ini setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY,” kata dia, Senin (29/12).
BACA JUGA: Viral Nenek Elina Diusir&Rumah Dirobohkan Ormas, Wali Kota: Jangan Main Hakim Sendiri
Widi menyebut tersangka SA sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” imbuh dia.
BACA JUGA: Ahmad Ali Bela Jokowi, Nenek Jadi Ketua Partai Disinggung
Dia membeberkan tersangka telah ditangkap dan dibawa penyidik sekitar pukul 14.10 WIB.
Sedangkan tersangka MY dalam pencarian oleh tim di lapangan.
BACA JUGA: Review Film Kang Solah From Kang Mak x Nenek Gayung: Ketakutan Ditutup Tawa
Dia menyebutkan, peran SAK diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang dalam aksi kekerasan terhadap nenek Elina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































