GenPI.co - Sebanyak 2 orang jaksa gadungan ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena diduga melakukan pengurusan perkara dan upaya perintangan penyelidikan dalam kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R," kata dia, Sabtu (10/1).
BACA JUGA: 101 Jaksa Disanksi Disiplin, 69 Copot Jabatan
Didik menjelaskan ada oknum mengatasnamakan sebagai jaksa Kejati Sulsel lalu mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara.
Dia membeberkan aksi ini berawal dari kasus penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022-202 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III dengan inisial IS pada Mei 2025 lalu.
BACA JUGA: KPK Panggil 11 Saksi Kasus Pemerasan 3 Jaksa di Hulu Sungai Utara
Pelaku AM dibantu R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Pelaku R meyakinkan IS jika AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel.
BACA JUGA: 2 Jaksa Terjaring OTT, Kejagung Pilih Tunggu Proses KPK
Pelaku mengklaim mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































