GenPI.co - Sebanyak 18 orang anggota DPR RI 2019–2024 terlibat kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya terus mendalami hal ini.
"Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi," kata dia, dikutip Selasa (10/2).
BACA JUGA: 5 Saksi Kasus Suap Proyek Jalur KA DJKA Diperiksa di Yogyakarta, KPK: di Polresta
Nama-nama mereka muncul pada persidangan kasus DJKA Kemenhub.
Mereka adalah Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Korporasi pada Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI 2019–2024 Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub.
"Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," beber dia.
BACA JUGA: ASN DJKA dan Komisaris Perusahaan Diduga Nikmati Suap Rp12,33 Miliar
Asep menjelaskan KPK dimungkinkan memanggil 18 anggota DPR RI tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































