17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dipecat dan Dipenjara

3 hours ago 7
17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dipecat dan Dipenjara - GenPI.co
Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo dipecat dari TNI Angkatan Darat. (Foto: ANTARA/Anwar Maga)

GenPI.co - Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo dipecat dari TNI Angkatan Darat.

Dari belasan terdakwa tersebut, divonis 9 tahun penjara bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, Rabu (31/12).

BACA JUGA:  LPSK Harap Saksi Pelaku Jadi Justice Collaborator, Ungkap Kebenaran Kasus Prada Lucky

Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa Bintara dan Tamtama.

Sedangkan terdakwa Perwira dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

BACA JUGA:  LPSK Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Keluarga Prada Lucky

Kedua perwira adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han) yang merupakan komandan peleton (danton).

Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing Rp32.036.768.

BACA JUGA:  Penganiayaan Prada Lucky saat Pembinaan Prajurit, TNI: Detail Belum Bisa Diungkap

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa untuk memperjelas amar putusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |