GenPI.co - Sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir karena terkait dengan penipuan atau scam dengan total kerugian Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam.
“Di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," kata dia, Sabtu (10/1).
BACA JUGA: Gerakkan Literasi Keuangan, Feby Deru Raih Penghargaan OJK Sumsel
Friderica menjelaskan IASC menerima 411.055 laporan yang terdiri dari 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran).
Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
BACA JUGA: OJK Blokir 2.617 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Korban Capai Rp8,2 Triliun
Dalam hal ini, rekening yang dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir 127.047.
Dia membeberkan kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp9 triliun.
BACA JUGA: Bukti Korupsi CSR BI Ditemukan di BI OJK dan Lokasi Kegiatan Sosial
Adapun total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
















































