101 Jaksa Disanksi Disiplin, 69 Copot Jabatan

3 hours ago 4
101 Jaksa Disanksi Disiplin, 69 Copot Jabatan - GenPI.co
Sebanyak 101 jaksa dikenai hukuman disiplin karena melakukan berbagai pelanggaran sepanjang 2025. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

GenPI.co - Sebanyak 101 jaksa dikenai hukuman disiplin karena melakukan berbagai pelanggaran sepanjang 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sebanyak 44 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 44 hukuman sedang, dan 69 orang hukuman berat.

"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata dia, dikutip Kamis (1/1).

BACA JUGA:  KPK Panggil 11 Saksi Kasus Pemerasan 3 Jaksa di Hulu Sungai Utara

Anang menjelaskan hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan jaksa dari jabatannya.

"Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat, tetapi, kalau yang (terjerat) pidana, otomatis dipecat," tegas dia.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Akan Tindak Tegas dan Tanpa Toleransi Jaksa Terjaring OTT KPK

Di sisi lain, pihaknya menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 hingga 22 Desember 2025.

Sedangkan 8 laporan pengaduan masih dalam proses penanganan.

BACA JUGA:  3 Jaksa di Banten Tersangka Pemerasan ITE Dicopot, Tunggu Sidang Etik

Dia menyebut Kejagung memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |