GenPI.co - Gubernur Wayan Koster menyebut masih ada pelaku usaha yang melanggar Perda terkait penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha.
Wayan Koster menegaskan pelaku usaha wajib menggunakan aksara Bali pada papan nama perusahaan.
“Kepala Disperindag standarkan dia (pelaku usaha). Semua harus memakai aksara Bali. Kalau tidak, tidak usah dipasarkan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/2).
BACA JUGA: Wayan Koster Minta Menkeu Purbaya Turunkan Biaya Pita Cukai Arak Bali
Politikus PDIP itu menyampaikan semua pelaku usaha, baik UMKM dan usaha besar, harus menjalankan aturan tersebut.
Dia menjelaskan penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha, tertuang dalam Perda nomor 1 Tahun 2018 mengenai Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
BACA JUGA: Wayan Koster Yakin Wisatawan Tak Kecewa, Tanpa Kembang Api Tahun Baru di Bali
“Saya janji kerja ekstra keras untuk percepatan, termasuk penggunaan aksara Bali. Jadi, tolong semua tertib,” tuturnya.
Koster mengaku melakukan pengecekan secara berkala. Dia menyebut hotel bintang lima cenderung taat aturan.
BACA JUGA: Wayan Koster Akui Kunjungan Wisatawan Turun, Tol Mulus di Jawa Disinggung
Tetapi, untuk penginapan atau hotel non-bintang, banyak yang melanggarnya. Hal tersebut disayangkan, karena harus menertibkannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































