
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri merespons terkait wacana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.
Dia mengatakan jika wacana tersebut diwujudkan di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi di beberapa yayasan saat era Orde Baru maka akan melukai keadilan.
Sebab kasus dugaan korupsi tujuh yayasan itu melibatkan Soeharto, sebagaimana pada tahun 2020 lalu telah ditetapkan.
BACA JUGA: Gus Ipul Pastikan Tampung Suara Rakyat yang Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
Politikus PDIP itu pun meminta supaya Kementerian Sosial melakukan kajian mendalam terkait usulan pemberian gelar itu.
“Kasus itu sampai saat ini masih belum menemui penyelesaian yang jelas,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (6/5).
BACA JUGA: Sampaikan Maaf, Putri Soeharto: Persatuan Lebih Penting Daripada Dendam Kesumat
Abidin mengungkapkan ada UU Nomor 20 tahun 2009 yang mengatur pemberian gelar pahlawan nasional.
Dalam UU itu salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah mempunyai rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.
BACA JUGA: Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Bamsoet: Berjasa Besar
Dia juga menyinggung masa kepemimpinan Soeharto yang diwarnai dugaan pelanggaran HAM, praktik kolusi dan nepotisme.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News