
GenPI.co - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan penyidik memeriksa TGB sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan NCC.
"Iya, TGB diperiksa sebagai saksi," ujar Efrien, Selasa (6/5).
BACA JUGA: TGB Beri Dukungan untuk Zulkieflimansyah di Pilkada NTB
TGB diperiksa sekitar 5 jam sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita.
Dalam pemeriksaan ini, TGB mengaku bahwa penyidik melayangkan 17 pertanyaan seputar pengelolaan aset NCC.
BACA JUGA: Adik TGB Zainul Majdi Mundur dari NasDem, Gabung ke Perindo?
"Pemeriksaan bagus, profesional, proporsional, dan ya menurut saya yang ditanyakan adalah hal-hal substantif dan saya berikan jawaban sesuai dengan yang saya tahu,” tutur dia.
TGB membeberkan kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan gedung NCC sudah berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA: TGB Beri Masukan Ke Mahfud MD, Isinya Dahsyat
"Ya kalau saya lihat, dari segi norma, semua sesuai dengan prosedur. Kalau ada deviasi (penyimpangan) kita (saya) serahkan ke APH (Kejati NTB)," tutur TGB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News