GenPI.co - Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee.
Kontroversi telah lama menyelimuti Kim yang kini berusia 53 tahun.
Tuduhan korupsi, jual beli pengaruh, dan kecurangan akademik menjadi sorotan utama selama masa jabatan suaminya, eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
BACA JUGA: Hasil Piala Asia Futsal 2026: Timnas Indonesia Bantai Korea Selatan 5-0
Saat ini, keduanya sama-sama berada dalam tahanan.
Yoon ditahan atas tindakan yang dilakukan selama deklarasi darurat militer yang berujung malapetaka pada Desember 2024, sedangkan Kim ditahan terkait kasus suap.
BACA JUGA: Jisoo Blackpink Bintangi Drama Korea Baru, Jadi Tokoh Penuh Romansa Cinta
Hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Kim bersalah atas kasus suap dan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara.
Kim terbukti menerima suap dari Gereja Unifikasi berupa barang mewah seperti tas Chanel dan kalung Graff.
BACA JUGA: Korea Selatan Gandeng Italia Kembangkan AI dan Industri Pertahanan
Namun, Kim dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































