
GenPI.co - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019—2022.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan empat tersangka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek 2020–2024.
BACA JUGA: Mantan Bos Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran Kasus Chromebook
Selain itu, IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
BACA JUGA: Nadiem Diperiksa Lagi Terkait Korupsi Chromebook, Kejagung: Harus Hadir
MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah pertama pada 2020–2021.
Qohar menjelaskan pengadaan para tersangka merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai.
BACA JUGA: GoTo Kooperatif dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Kami Hormati
“Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” kata dia, dikutip Rabu (16/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News