GenPI.co - Hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pimpinan dari 5 lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan ini sangat terbatas dan merupakan delik aduan.
BACA JUGA: KUHP Baru, Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Kena Sanksi Pidana
“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” kata dia, dikutip Selasa (6/1).
UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA: KUHP 2026: Pidana Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup, Percobaan 10 Tahun
“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” papar dia.
Sebagai informasi, Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026.
BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Blora Dijerat UU Migas & KUHP, Perannya Berbeda
Dalam Pasal 218 KUHP, mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































