GenPI.co - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan penggeledahan rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya.
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata dia, dikutip Sabtu (31/1)
BACA JUGA: KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman, Kejagung Disebut Bisa Ambil Alih
Syarief menjelaskan penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik.
Meski begitu, penyidik belum memeriksa Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri KLHK pada saat itu.
BACA JUGA: 2 Jaksa Terjaring OTT, Kejagung Pilih Tunggu Proses KPK
“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan,” imbuh dia.
Selanjutnya, pihaknya meneliti dan mempelajari barang bukti yang didapatkan, baru dilanjutkan pemeriksaan.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Masuk RS Lagi, Kejagung Bantarkan Penahanan
Dia membeberkan Kejagung juga menggeledah 5 tempat lainnya pada Rabu-Kamis (28-29/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































