GenPI.co - Pengusaha migas Muhammad Riza Chalid kini resmi berstatus buronan internasional, setelah Interpol menerbitkan red notice dan menyebarkannya ke 196 negara anggota.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) tetap terpantau.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata dia, dikutip Senin (2/1).
BACA JUGA: Ahok Ngaku Tak Kenal Riza Chalid: Saya Baru Dengar dari Media
Meski dipastikan berada di luar negeri, Untung menjelaskan kepolisian sengaja merahasiakan lokasi spesifik Riza Chalid demi kelancaran proses penegakan hukum dan strategi penangkapan.
Dalam kasus ini, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan markas besar Interpol di Lyon, Prancis, dan mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
BACA JUGA: Kesehatan Jadi Alasan, Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” terang dia.
Dengan red notice ini, ruang gerak Riza Chalid sangat terbatas, lantaran setiap aktivitas lintas negara berpotensi terdeteksi aparat.
BACA JUGA: Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid, Sita Rumah di Kebayoran Baru
Menurut dia, status ini membuat Riza Chalid tidak lagi bebas bepergian, membuka rekening, atau melakukan aktivitas tanpa risiko penangkapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































