GenPI.co - Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto meminta maaf buntut kasus penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka karena pelaku meninggal dunia di Jogja.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kombes Edy mengaku memahami perasaan Hogi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengaku menetapkan Hogi suami yang membela istri dari jambret di Jogja sebagai tersangka demi kepastian hukum.
BACA JUGA: Kejar Jambret demi Istri, Suami di Jogja Malah Jadi Tersangka
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy, dikutip Kamis (29/1).
Dia mengakui penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan demi kepastian hukum, tetapi belakangan disadari kurang tepat dalam penerapan pasal.
BACA JUGA: Viral Dokter Bantah GERD Sebabkan Gangguan Jantung, Warganet: Belajar Lagi, Dok!
“Kami mengakui ada kekeliruan dalam penerapan pasal,” terang dia.
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto juga memohon maaf atas langkah kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: Viral Pasutri Merokok di Motor Sambil Bawa Bayi di Palmerah, Berujung Keributan
Dia menegaskan pihaknya tidak berniat memperburuk keadaan, melainkan berusaha mencari jalan keluar terbaik supaya perkara bisa diselesaikan secara adil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































