TANGERANG SELATAN — Seorang konsumen berinisial F melaporkan dugaan ditemukannya belatung pada produk ayam goreng (fried chicken) yang dibelinya dari gerai McDonald’s Ciater, Tangerang Selatan, Minggu (23/11/2025). Laporan tersebut kini tengah dikawal oleh organisasi Perlindungan Konsumen PIJAR.
Peristiwa bermula ketika F memesan makanan melalui layanan drive-thru di McDonald’s Ciater. Beberapa jam setelah pesanan sampai di rumah, putra F hendak memakan ayam tersebut. Saat membuka potongan ayam, F mendapati adanya benda kecil menyerupai belatung yang terlihat merayap pada bagian daging.
“Anak saya mau makan, tapi saat dibuka saya lihat ada belatung di ayam itu. Saya langsung kaget, ” ujar F.
Respons Gerai Dinilai Tidak Memadai
F mengungkapkan bahwa ia telah menghubungi pihak manajemen McDonald’s Ciater untuk menyampaikan keluhan. Namun ia merasa jawaban yang diterima tidak memberikan penyelesaian yang memadai.
“Pihak McD hanya mengatakan maaf dan menawarkan mengganti produk dengan yang baru, ” kata F.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, F mendatangi langsung gerai McDonald’s Ciater sambil membawa barang bukti berupa potongan ayam serta rekaman video. Namun ia kembali menerima jawaban permintaan maaf dari pihak manajemen.
F menegaskan bahwa ia memesan langsung melalui drive-thru, bukan melalui layanan pesan antar pihak ketiga seperti GoFood atau ShopeeFood.
Manajemen McDonald’s: Menunggu Tanggapan Resmi PR Pusat
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Manajer McDonald’s Ciater, Boby, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan tersebut ke tim Public Relations McDonald’s Indonesia.
“Selamat sore, pertanyaan ini akan diteruskan ke Tim PR McDonald’s dan nanti mereka yang akan menghubungi, ” ujar Boby singkat, Senin (24/11).
Hingga berita ini diturunkan, pihak McDonald’s belum memberikan klarifikasi resmi.
PIJAR Turun Tangan Kawal Konsumen
Ketua PIJAR, Shauth Maressha M. Munthe (Josh), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari F dan kini membantu mengawal proses penyelesaiannya.
“Benar, kami sudah menerima laporan konsumen. Ia mengaku dirugikan. Kami bantu mengawal dan mem-follow up, ” tutur Josh, Selasa (25/11).
Josh menyayangkan respons pihak pengelola gerai yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam menangani keluhan.
“McDonald’s itu brand besar. Tidak cukup hanya meminta maaf, terlebih jika menyangkut produk yang diduga tidak layak konsumsi, ” katanya.
Mengacu UU Perlindungan Konsumen
Josh menjelaskan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki sejumlah hak, antara lain:
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang.
Hak atas informasi yang benar.
Hak memilih barang dan/atau jasa.
Hak mendapatkan ganti rugi apabila barang tidak sesuai perjanjian.
Ia juga menyinggung adanya ketentuan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar pasal terkait, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
PIJAR menyatakan telah mencoba kembali menghubungi pihak McDonald’s Ciater, namun belum mendapatkan respons.
“Jika McDonald’s Ciater tidak segera memberikan klarifikasi, kami akan membantu konsumen mengadukan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banten, ” ujar Josh.
Belum Ada Pernyataan Resmi McDonald’s
Sampai berita ini dimuat, pihak McDonald’s Indonesia belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan temuan belatung pada produk makanan tersebut.(*)










































